
BALIKPAPAN – Seorang pemilik kendaraan roda empat YS (24) yang memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan depan SDN 002 Baru Tengah, tepatnya di Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat pada (05/06/2021) lalu sekitar pukul 04.20 Wita sebelumnya dibuat kebingungan karena hilang dibawa kabur orang tak dikenal.
YS (24) kaget bukan kepalang. Kendaraan roda empat miliknya yang sedang parkir di pinggir jalan hilang dibawa kabur orang tak dikenal pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu sekira pukul 04.19 Wita. Kejadian bermula saat YS meninggalkan kendaraan jenis Daihatsu Xenia miliknya di pinggir Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat (Balbar). Tepatnya depan gerbang SDN 002 Baru Tengah.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menerangkan, dalam kejadian tersebut sebelumnya ada sebanyak empat orang yang tak dikenal menggunakan kendaraan roda emat berjenis Avanza yang tiba-tiba menghampiri YS. Kemudian saat melihat situasi yang sedang sepi, para pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca pintu mobil YS bagian sebelah kiri. Selanjutnya, seseorang dari pelaku masuk ke dalam dan mencoba menyalakan mobil itu. Namun tak kunjung nyala.
“Pintu kaca mobil itu dipecahkan. Kemudian salah satu dari mereka masuk ke dalam mau nyalakan mobil itu, tapi enggak nyala karena mogok,” terangnya saat pers rilis, Senin (14/06/2021).
Lebih lanjut, karena mobil dalam keadaan mogok, para pelaku mengambil sebuah tali nilon yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian menarik menggunakan kendaraan yang mereka bawa.
“Mereka nariknya pakai tali yang diikat pada kendaraan yang mereka bawa saat itu. Kemudian membawa mobil korban ke salah satu rumah pelaku di wilayah Balikpapan Utara. Tepatnya di salah satu perumahan,” jelas Turmudi.
Dari adanya kejadian yang menimpa, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu tiga orang tersangka berhasil diamanakan berinisial DI (30), TA (35) dan RE (30). Satu pelaku lagi AL DPO (daftar pencarian orang. Diamankan juga barang bukti mobil curian serta mobil yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Kini para tersangka yang berhasil diamankan mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)



