
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), pemerintah berencana meningkatkan jumlah rumah yang akan mendapat bantuan perbaikan pada tahun 2027 menjadi sekitar 250 unit.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan target pelaksanaan program pada tahun 2026 yang mencapai 100 unit rumah. Penambahan kuota tersebut diharapkan mampu mempercepat pengurangan jumlah RTLH yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan peningkatan jumlah penerima manfaat merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Insya Allah tahun depan kami sudah memprogramkan sekitar 250 unit rumah untuk dibedah. Mudah-mudahan usulan ini disetujui sehingga semakin banyak warga yang bisa merasakan manfaatnya,” ujar Rafiuddin, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Disperkim, jumlah rumah yang masih masuk kategori tidak layak huni di Kota Balikpapan diperkirakan masih berada pada angka sekitar 5.000 unit. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah setiap tahunnya.
“Saat ini masih ada kurang lebih 5.000 rumah tidak layak huni. Kami terus berupaya menguranginya melalui program bedah rumah yang setiap tahun dilaksanakan,” katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Disperkim menargetkan perbaikan terhadap 100 unit RTLH yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan. Hingga pertengahan tahun, sebagian besar proses rehabilitasi rumah telah selesai dikerjakan, sementara beberapa unit lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian.
“Alhamdulillah sebagian besar sudah selesai. Sisanya masih berproses dan kami berharap seluruh pekerjaan bisa tuntas sesuai target tahun ini,” jelas Rafiuddin.
Ia menambahkan, manfaat program bedah rumah tidak hanya sebatas memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hunian yang layak dinilai mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh anggota keluarga.
Rafiuddin juga menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara selektif agar tepat sasaran. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik sendiri, pemiliknya termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan belum pernah menerima bantuan bedah rumah dari Pemerintah Kota Balikpapan,” terangnya.
Selain itu, Disperkim secara rutin melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi calon penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program.
Dengan rencana penambahan kuota pada tahun 2027, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penanganan RTLH dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



