
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana persampahan, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan perubahan paradigma pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga sebagai sumber utama timbulan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah apabila masyarakat belum memiliki kebiasaan memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan sampah itu dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah yang dibawa ke TPS nantinya hanya sampah residu setelah dilakukan pemilahan,” kata Sudirman, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, konsep pengelolaan sampah dari sumbernya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan pengurangan dan penanganan sampah sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan kawasan perumahan dan permukiman untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Regulasi sudah mengatur bahwa kawasan perumahan dan permukiman wajib mengelola sampah secara mandiri. Karena itu kami terus mendorong setiap lingkungan mulai menerapkan pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, DLH Kota Balikpapan juga melakukan penataan ulang terhadap keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), terutama yang selama ini berada di sepanjang jalan protokol dan kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi.
Menurut Sudirman, keberadaan TPS di pinggir jalan utama sudah tidak lagi efektif karena selain mengurangi estetika kota, fasilitas tersebut kerap dimanfaatkan oleh masyarakat dari luar kawasan yang hanya melintas sehingga volume sampah meningkat secara signifikan dalam waktu singkat.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak sampah yang dibuang di TPS pinggir jalan berasal dari masyarakat luar kawasan. Kondisi ini menyebabkan volume sampah cepat menumpuk dan mengganggu kebersihan serta estetika kota,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH secara bertahap memindahkan lokasi TPS agar lebih dekat dengan kawasan permukiman sehingga pemanfaatannya dapat lebih terkontrol oleh warga sekitar.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap kebersihan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Kami ingin TPS benar-benar dimanfaatkan oleh warga di lingkungan sekitar. Dengan begitu pengelolaannya lebih tertib dan masyarakat memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya,” katanya.
DLH mencatat sejak tahun 2022 hingga 2025 sebanyak 61 TPS telah ditutup dan ditata ulang secara bertahap sebagai bagian dari strategi pembenahan sistem persampahan di Kota Balikpapan. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, enam TPS lainnya telah dibongkar dan dipindahkan ke lokasi alternatif yang tetap mudah dijangkau masyarakat.
“Kami menargetkan hingga akhir tahun ada 14 TPS yang ditata kembali. Namun pelaksanaannya dilakukan bertahap sambil berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan masyarakat agar tersedia lokasi pengganti yang sesuai,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem yang dibangun pemerintah, tetapi juga oleh tingkat partisipasi masyarakat dalam menjalankan pola hidup yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Menurutnya, apabila masyarakat mulai terbiasa memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, dan membuang sampah sesuai tempat yang telah disediakan, maka persoalan persampahan di Kota Balikpapan dapat ditekan secara signifikan.
“Menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan sistemnya, sedangkan masyarakat berperan menjaga disiplin dalam mengelola sampah. Dengan kolaborasi itu, kami optimistis Balikpapan akan semakin bersih, nyaman, dan indah,” tutupnya. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



