
BALIKPAPAN – Pria berinisial RS (25) terpaksa harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran nekat melakukan aksinya dengan mencuri handphone orang lain. RS dibekuk Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan pada 1 April 2021 lalu di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota.
RS sendiri melakukan aksi pencurian handphone tersebut dengan tempat yang berbeda. Diantaranya yakni wilayah Sumber Rejo, Klandasan Ulu, Jalan Proklamasi serta di salah satu Oppo Center di Jalan Pierre Tendean, Kelandasan Ulu.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Senin (05/04/2021) menjelaskan aksi tersebut dilakukan sejak tanggal, 25-29 Maret 2021 lalu. Selama periode itu, RS berhasil menggasak belasan handphone berbagai merek yang kini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus berawal dari laporan rekan pelaku yang curiga saat menjual handphone dengan harga murah.
“Kronologinya, ada teman pelaku ditawari sebuah handphone dengan harga Rp 500 ribu. Karena merasa tidak yakin temannya ini melapor ke Polresta dan ditindaklanjut oleh Satreskrim. Akhirnya kita dapatkan pelaku beserta barang bukti handphone 10 unit dari tangannya,” ucapnya AKBP Sebpril Sesa.
Setelah pelaku diringkus, kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Balikpapan untuk proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan kembali sejumlah barang bukti handphone yang sudah dijual oleh pelaku.
“Kita juga berhasil menemukan kembali sembilan unit handphone yang sudah dijual. Total disini ada belasan handphone berbagai merek. Jika dinominalkan sekitar Rp 13,5 juta,” ungkapnya.
Pelaku sendiri melakukan dengan berkeliling di sekitar kota sebagai modusnya untuk mencari target yang akan menjadi korbanya.
“Modusnya pelaku mencuri saat korban lengah. Salah satunya adalah satpam yang saat itu di pos dalam keadaan tidur. Jadi pelaku ini hunting dan rata-rata laporan yang kita terima adalah kecuriannya diambil pada saat orang istirahat,” ujarnya.
Pelaku, lanjut AKBP Sebpril Sesa, merupakan soerang residivis dengan kasus yang sama. Ia juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun hal itu masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh jajaran Kepolisian.
“Masih dikembangkan lagi. Sementara ada empat laporan yang kita terima terkait kasus ini. Masih ada enam TKP lainnya, namun belum ada laporan masuk. Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa koordinasi ke Satreskrim Polresta Balikpapan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)





