
BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengadakan rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (5/4/2021). Paripurna tersebut beragendakan tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, yang juga didampingi oleh Sabaruddin Panrecalle, Subari dan Plt Sekwan Sudirman Djaleksana dan diikuti anggota DPRD Balikpapan. Kegiatan tersebut juga berlangsung secara virtual.
Diungkapkan Budiono, nantinya hasil tersebut juga akan dilanjutkan penyampaian Gubernur Kaltim sebelum sidang paripurna pandangan akhir fraksi di DPRD Balikpapan.
“Aturan yang baru setelah pandangan umum fraksi dilanjutkan jawaban walikota baru penyampaian ke gubernur Kaltim. Nanti baru ada pandangan akhir fraksi dan pengesahan,” ungkap Budiono.
Jelasnya, Perda kearsipan dinilai cukup penting mengingat arsip yang ada saat ini masih tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan belum tersusun secara terpadu. Sejatinya, Pemkot Balikpapan telah memiliki satuan kerja yang menangani arsip, namun belum berfungsi secara maksimal.
“Kita perlu sekali perda arsip karena memang saat ini belum punya perda tersebut. Apalagi sekarang sudah era digital sehingga arsip milik pemerintah seharusnya sudah disatukan dan tidak terpisah di masing-masing SKPD,” serunya.
Tambahnya, arsip menjadi sesuatu hal yang penting. Keberadaan payung hukum lewat Perda itu akan menjaga keotentikan arsip daerah, namun harus didukung dengan sarana dan prasarana serta SDM yang mumpuni.
Terlebih diera digitalisasi saat ini yang menurutnya kearsipan perlu adanya terobosan yang akan memudahkan kedepannya.
“Ke depan tadi pak wali juga berharap di dalam rencana kerja DPRD bisa disampaikan tidak lagi menggunakan kertas. Tetapi secara digital atau paperless,” ucapnya. (ar)





