Tahun Baru Imlek, Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang Berpergian

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim Syafranuddin.

SAMARINDA – Menjelang perayaan tahun baru Imlek 2572 Kongzili, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang seluruh pegawai kepemerintahan maupun yang non ASN untuk melakukan berpergian, agar bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Etam.

Pelarangan tersebut juga mengacu dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim Syafranuddin, bahwasannya surat edaran Gubernur Kaltim Israan Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021 menerangkan ada 3 poin, diantaranya yakni terkait pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai 11 hingga 14 Februari 2021.

“Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko Covid 19,” ucapnya.

Lebih lanjut, para pegawai juga wajib menerapkan 5 M, menggunakan masker dengan benar, selalu mencuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi dengan siapapun, menjauhi atau menghidari kerumuman, serta membatasi mobilitas.

Pegawai yang tidak mematuhi surat edaran dari Menpan RB dan Gubernur, nantinya akan mendapatkan sanksi tegas seperti penegakan disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Kepala OPD diminta segera melaporkan apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekda yang dikirim melalui email biroorganisasi.kaltim@gmail.com paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” jelasnya.(hms)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *