Pemkot Balikpapan Percepat Penyerahan PSU Perumahan, Perkuat Pengelolaan Infrastruktur dan Aset Daerah

Foto: Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum di kawasan permukiman dapat dikelola secara optimal sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib dan akuntabel.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan yang berkelanjutan. Selain menjadi kewajiban pengembang, proses tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur secara maksimal kepada masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat anggapan bahwa penyerahan PSU hanya bersifat administratif. Padahal, keberadaan regulasi yang mengatur hal tersebut menunjukkan bahwa penyerahan PSU memiliki konsekuensi hukum sekaligus manfaat jangka panjang bagi penghuni perumahan.

“Penyerahan PSU ini merupakan kewajiban mutlak pengembang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di tingkat daerah, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013,” ujar Rafiuddin, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, percepatan penyerahan PSU menjadi langkah strategis agar fasilitas sosial maupun fasilitas umum di lingkungan perumahan dapat dikelola secara berkesinambungan oleh pemerintah daerah. Selama status PSU masih berada di bawah pengembang, Pemerintah Kota Balikpapan belum memiliki kewenangan hukum untuk melakukan perbaikan maupun pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

Kondisi tersebut kerap menjadi kendala ketika warga menyampaikan keluhan terkait kerusakan jalan lingkungan, saluran drainase yang tidak berfungsi optimal, maupun kebutuhan penataan fasilitas pendukung lainnya. Pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk melakukan penanganan apabila aset tersebut belum tercatat sebagai milik pemerintah.

“Begitu PSU diserahkan secara resmi dan tercatat sebagai aset daerah, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan intervensi. Kami bisa melakukan pemeliharaan maupun peningkatan kualitas infrastruktur secara langsung melalui dukungan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Dengan berubahnya status kepemilikan menjadi aset pemerintah daerah, berbagai program peningkatan kualitas lingkungan permukiman dapat dilakukan secara lebih cepat dan terencana. Mulai dari perbaikan jalan lingkungan, normalisasi saluran drainase untuk mengurangi potensi genangan dan banjir, penataan ruang terbuka hijau, hingga pembangunan fasilitas penunjang lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Disperkim mencatat hingga pertengahan tahun 2026 terdapat 18 kawasan perumahan di Kota Balikpapan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah kota. Sejumlah perumahan skala besar yang telah menyerahkan aset tersebut antara lain Perumahan Balikpapan Baru, Balikpapan Permai, Balikpapan Regency, Sepinggan Pratama, Bukit Damai Indah, Citra City, Green Village, Grand City, serta Pesona Bukit Batuah.

Rafiuddin menyampaikan apresiasi kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajiban tersebut dan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan kota. Ia berharap pengembang lain yang proses penyerahan PSU-nya masih berjalan dapat segera berkoordinasi dengan Disperkim agar tahapan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan permukiman yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Balikpapan. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara pengembang dan pemerintah dalam menghadirkan kawasan hunian yang benar-benar layak huni,” pungkas Rafiuddin. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *