Pertumbuhan UMKM Dongkrak Penerbitan NIB di Balikpapan, Legalitas Usaha Kian Diminati

Foto: Pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan terus menunjukkan tren positif dan menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam beberapa tahun terakhir. (kaltimedia.com)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan terus menunjukkan tren positif dan menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan semakin berkembangnya aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha.

Pemerintah Kota Balikpapan melihat peningkatan jumlah NIB bukan sekadar capaian administrasi, tetapi juga sebagai indikator semakin banyaknya pelaku usaha yang memilih masuk ke sektor formal untuk memperluas peluang pengembangan usahanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan sebagian besar permohonan penerbitan NIB masih didominasi oleh pelaku UMKM yang bergerak di berbagai bidang, seperti kuliner, perdagangan, jasa, hingga industri rumahan.

Menurut Helmi, perubahan pola pikir pelaku usaha mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya legalitas usaha kerap dianggap sebagai beban administratif, kini NIB dipandang sebagai kebutuhan penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis.

“Pelaku UMKM saat ini sudah semakin memahami manfaat NIB. Mereka tidak lagi melihat legalitas sebagai beban administrasi, tetapi sebagai kebutuhan untuk mendukung pengembangan usaha,” ujar Helmi, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga peluang memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Balikpapan, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan sekitar 5.200 NIB baru. Sementara itu, sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019, total NIB yang terbit di Kota Balikpapan telah mencapai sekitar 127 ribu dokumen.

Helmi menilai capaian tersebut mencerminkan geliat ekonomi masyarakat yang tetap tumbuh di tengah berbagai tantangan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika tersebut, sektor UMKM terbukti mampu bertahan sekaligus terus berkembang.

“Ketika jumlah NIB bertambah, itu menandakan semakin banyak usaha yang terdata secara resmi. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi masyarakat berjalan cukup baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, tertata, dan berkelanjutan. Dengan semakin lengkapnya data pelaku usaha yang tercatat secara resmi, pemerintah dapat menyusun program pengembangan UMKM yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain itu, meningkatnya jumlah usaha formal juga diyakini dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Balikpapan. Investor maupun mitra usaha akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki legalitas dan identitas usaha yang jelas.

Untuk menjaga tren positif tersebut, DPMPTSP terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB kepada masyarakat. Berbagai inovasi layanan juga terus dikembangkan, salah satunya melalui integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan dan administrasi usaha secara lebih mudah dan efisien.

Helmi optimistis jumlah penerbitan NIB di Balikpapan akan terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan UMKM dan semakin mudahnya akses layanan perizinan yang disediakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sebesar dua persen pada 2026.

“Semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, maka semakin besar peluang mereka berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Ini yang terus kami dorong melalui berbagai kemudahan layanan yang tersedia,” tutupnya. (mang/Adv DIskominfo Balikpapan)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *