Disdag Balikpapan Buka Akses Pemanfaatan Fasilitas Pasar untuk Kegiatan Publik, Dorong Perekonomian Pedagang

Foto: Suasana aktivitas perdagangan di Pasar Klandasan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar sebagai lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial, ekonomi, maupun komunitas.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar sebagai lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial, ekonomi, maupun komunitas. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghidupkan suasana pasar sekaligus meningkatkan jumlah pengunjung yang berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan para pedagang.

Tidak hanya terbuka bagi masyarakat umum, pemanfaatan fasilitas pasar juga dapat dilakukan oleh komunitas, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, hingga lembaga atau instansi yang ingin menyelenggarakan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pasar memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar menjadi tempat transaksi jual beli. Menurutnya, kawasan pasar juga dapat berkembang menjadi ruang interaksi sosial dan pusat kegiatan masyarakat selama tidak mengganggu aktivitas perdagangan yang menjadi fungsi utamanya.

“Kami sangat terbuka. Selama kegiatannya positif dan memberikan manfaat kepada masyarakat, silakan memanfaatkan fasilitas pasar. Kami justru ingin kawasan pasar semakin hidup,” kata Haemusri, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, berbagai kegiatan seperti bazar, pasar murah, pameran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kegiatan sosial, hingga aktivitas komunitas dinilai mampu menarik masyarakat untuk datang ke kawasan pasar.

Meningkatnya jumlah pengunjung tersebut diyakini akan memberikan efek positif bagi para pedagang karena berpotensi meningkatkan transaksi dan memperluas pasar bagi produk yang mereka jual.

“Kalau masyarakat datang karena ada kegiatan, mereka biasanya juga berbelanja. Itu yang kami harapkan. Semakin ramai pasar, semakin besar peluang pedagang mendapatkan pembeli,” ujarnya.

Meski memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar, Disdag menegaskan seluruh penggunaan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan diwajibkan mengajukan permohonan izin serta melengkapi persyaratan administrasi sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu aktivitas perdagangan sehari-hari.

“Kami ingin semuanya berjalan tertib. Ada prosedurnya, ada izin yang harus dipenuhi, sehingga kegiatan bisa berlangsung dengan aman dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan,” jelasnya.

Selain aspek perizinan, pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah juga tetap dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.

Menurut Haemusri, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang menggunakan aset pemerintah tanpa adanya pengecualian.

“Retribusi itu memang kewajiban. Semua sudah diatur dalam peraturan daerah. Jadi siapa pun yang memanfaatkan fasilitas pemerintah harus mengikuti ketentuan tersebut,” tegas Haemusri.

Ia menambahkan bahwa penerapan retribusi bukan semata-mata sebagai bentuk pungutan kepada masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola aset daerah agar tetap tertib, terukur, dan akuntabel.

Di sisi lain, retribusi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Aset pemerintah harus dikelola secara baik. Dengan adanya retribusi, pemanfaatannya menjadi lebih tertib dan juga memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.

Meski demikian, Disdag memastikan hingga saat ini belum terdapat rencana menjadikan kawasan pasar sebagai lokasi kegiatan permanen di luar fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan.

Pemerintah tetap menempatkan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sementara berbagai kegiatan tambahan hanya berfungsi sebagai pendukung untuk meningkatkan kunjungan dan memperkuat aktivitas perdagangan.

“Yang kami inginkan bukan mengubah fungsi pasar, tetapi menambah aktivitas yang bisa mendukung perdagangan. Kegiatan boleh dilaksanakan, tetapi jangan sampai mengganggu pedagang yang setiap hari mencari nafkah di pasar,” ujarnya.

Haemusri berharap semakin banyak komunitas, organisasi, maupun pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pasar secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha yang beraktivitas di dalamnya.

“Mari kita hidupkan pasar bersama-sama. Kalau pasar ramai, masyarakat senang, pedagang mendapatkan manfaat, dan aset pemerintah juga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama,” tutup Haemusri. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *