
Jakarta, Kaltimedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju dengan wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum direvisi pada 2019.
Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi tersebut justru menunjukkan paradoks dan terkesan sebagai upaya “cuci tangan” atas pelemahan KPK di masa pemerintahannya.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan merupakan upaya untuk mencuci tangan atas kesalahan lama. Padahal, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
Wana menjelaskan, setidaknya ada dua alasan utama yang membuat Jokowi dinilai bertanggung jawab atas revisi UU KPK 2019. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
“Proses revisi itu sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana.
Kedua, Jokowi juga dinilai tidak menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun saat itu terjadi gelombang protes besar dari masyarakat pada September 2019.
“Padahal Presiden memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan Perppu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintah, termasuk Abraham Samad. Dalam pertemuan tersebut, Abraham Samad secara terbuka mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke kondisi sebelum direvisi pada 2019.
Menurut Abraham, revisi UU KPK telah melemahkan kewenangan dan efektivitas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan dukungannya.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan merupakan inisiatif dirinya, melainkan berasal dari DPR RI.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegas Jokowi.
Sebagai informasi, UU KPK direvisi pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif. Revisi tersebut menuai kritik luas dari publik karena dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. (ang)



