
Jakarta, Kaltimedia.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut bahwa perkara yang menjerat dirinya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh politik kekuasaan.
“Proses daur ulang kasus ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membantah adanya pengaruh politik dalam perkara ini, Hasto menilai dinamika sosial-politik sejak 2023 hingga pasca Pilkada 2024 menunjukkan fakta berbeda.
Ia mengaku bukan satu-satunya korban dari tekanan tersebut, dan menyebut jurnalis, aktivis demokrasi, hingga pengamat politik juga mengalami hal serupa karena sikap kritis terhadap jalannya demokrasi dan hukum.
“Banyak tokoh lain yang turut mengalami intimidasi hanya karena menyuarakan keadilan dan integritas demokrasi. Ini bukan pengalaman pribadi semata,” ungkap Hasto.
Hasto mengaitkan tekanan hukum yang dihadapinya dengan sikap politik PDIP yang menolak kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia. Menurutnya, penolakan itu didasarkan pada prinsip ideologis PDIP yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, sebagaimana tertuang dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955.
“Kami hanya menjalankan komitmen ideologis partai. Tapi sikap ini justru menjadi pemicu tekanan dan upaya kriminalisasi terhadap saya secara pribadi,” katanya.
Hasto Tegaskan Setia pada Perjuangan Partai
Dalam penutup pleidoinya, Hasto menyatakan tetap teguh pada perjuangan ideologis PDIP meskipun menghadapi tuntutan hukum. Ia menyebut tekanan tersebut sebagai bagian dari pengorbanan untuk Indonesia.
“Kami diajarkan di PDI Perjuangan untuk menghadapi tekanan demi kepentingan rakyat. Kebenaran tidak bisa ditransaksikan,” tegas Hasto.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) terhadap Hasto. Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti terlibat dalam skandal suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan,” kata jaksa dalam sidang pada 3 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari upaya suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. Dalam periode 2019–2024, KPK meyakini Hasto turut aktif dalam menyusun strategi perintangan penyidikan, termasuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (Ang)



