MK Pertanyakan Standar Status Bencana Nasional di Meteru UU No 27 Tahun 2007

Gambar saat ini: Foto: Ketiga Advokat saat uji materi UU Bencana Nasional di MK. Sumber: Mahkamah Konstitusi.
Foto: Ketiga Advokat saat uji materi UU Bencana Nasional di MK. Sumber: Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Kaltimedia.com – Perdebatan soal penetapan status bencana nasional mengemuka dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (26/02/2026), kuasa pemerintah yang mewakili Presiden RI menegaskan diskresi presiden dalam menetapkan status bencana tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik.

Sementara itu, majelis hakim mempertanyakan kepastian hukum dan standar baku yang digunakan.

Keterangan Presiden disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahtiar, bersama perwakilan Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum. Bahtiar mengatakan pemerintah lebih dulu menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang menggugat Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.

“Para pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat ditelusuri secara nyata maupun diyakini akan terwujud akibat adanya kaidah yang diuji,” ujar Bahtiar di hadapan Majelis Hakim MK.

Bahtiar menegaskan tidak terdapat hubungan kausal antara norma yang diuji dan kerugian yang didalilkan. Oleh karena itu, pemerintah berpandangan permohonan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Tidak termuat kaitan kausal antara dugaan kerugian konstitusional para pemohon dengan ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian,” katanya.

Namun, pokok perdebatan berkembang pada substansi Pasal 7 Ayat (3) yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres). Para pemohon menilai ketiadaan peraturan presiden yang memuat indikator objektif membuka ruang politisasi dan potensi penyalahgunaan diskresi dalam menentukan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah.

Menanggapi itu, pemerintah menyatakan belum terbitnya perpres tidak menimbulkan kekosongan hukum. Penanggulangan bencana, menurut Bahtiar, tetap berjalan berdasarkan UU 24 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan pemerintah yang telah ada. Ia juga menekankan bahwa penetapan status bencana mempertimbangkan berbagai aspek.

“Penanggulangan bencana tidak hanya mempertimbangkan faktor politik, tetapi juga faktor ekonomi, dampak fiskal, stabilitas investasi, pertimbangan administratif, stabilitas pemerintahan, serta dinamika hubungan pusat dan daerah,” jelas Bahtiar.

Majelis hakim MK kemudian mendalami apakah Pasal 7 Ayat (3) dimaksudkan sebagai ketentuan umum pelaksanaan undang-undang atau mewajibkan penerbitan perpres setiap kali terjadi bencana untuk memastikan kejelasan status.

Salah satu hakim MK, Arsul Sani, mempertanyakan apabila pemerintah tidak menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional, apakah otomatis harus ada perpres yang menegaskan statusnya sebagai bencana daerah.

“Kalau pemerintah tidak menetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah tetap harus mengeluarkan perpres itu sebagai bencana daerah. Jadi, ada kepastian hukum. Ini mohon diklarifikasi,” ucapnya.

Majelis MK juga menyinggung peristiwa bencana di Sumatra yang sempat didesak publik untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, namun tidak dilakukan. Pertanyaan pun muncul, apakah tanpa penetapan nasional berarti statusnya menjadi “abu-abu” atau telah cukup diatur melalui mekanisme lain.

Selain itu, hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai standar baku yang digunakan pemerintah. Ia membandingkan dengan sejumlah peristiwa yang pernah berstatus nasional, seperti tsunami di Aceh dan pandemi COVID-19.

“Apa yang membedakan bencana yang terjadi di Flores, di Aceh, dan COVID-19 itu dengan bencana yang terjadi di Sumatera, sehingga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional?” tanya Saldi.

Majelis juga meminta elaborasi atas lima indikator yang selama ini disebut menjadi acuan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. MK mempertanyakan indikator mana yang tidak terpenuhi dalam peristiwa di Sumatra sehingga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *