
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Total nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp11,4 miliar, terdiri dari rumah, ruko, tanah, dan kos-kosan di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Rabu, 9 Juli 2025, tim penyidik menyita tujuh aset milik para tersangka. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA).
“Turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antara.
Aset-aset yang disita pada Rabu tersebut mencakup: Dua unit ruko di Jakarta senilai sekitar Rp1,2 miliar, Satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp2,5 miliar, Satu unit rumah di Depok, Jawa Barat, senilai Rp200 juta, Satu bidang sawah di Cianjur, Jabar, senilai Rp200 juta, Dua bidang tanah kosong di Bekasi, Jabar, senilai total Rp800 juta.
Sebelumnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, KPK juga telah menyita 10 aset senilai sekitar Rp6,5 miliar, yang terdiri dari: Dua unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar, Empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai sekitar Rp3 miliar, Empat bidang tanah dengan estimasi nilai Rp2 miliar.
Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, menunjukkan skala praktik korupsi yang melibatkan oknum Kemenaker sangat luas dan sistematis.
Dalam pengumuman sebelumnya pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun nonaktif di Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad.
Menurut KPK, selama periode 2019–2024, para tersangka telah mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum TKA dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan tersangka untuk meminta uang dari para pemohon.
Jika izin RPTKA tidak segera terbit, perusahaan akan dikenakan denda hingga Rp1 juta per hari per tenaga kerja asing. Ancaman ini membuat perusahaan terpaksa menyerahkan uang suap untuk mempercepat proses administrasi.
KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi ini berakar sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menjabat pada periode 2009–2014. Praktik tersebut diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). (Ang)





