Sepasang Suami Istri Nekat Curi Emas di Tempat Kerja

NEKAT – Pasutri di Balikpapan nekat curi emas di toko tempat suaminya bekerja.

BALIKPAPAN – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial JH (30) dan S tertangkap usai terbukti melakukan aksi pencurian emas pada 16 Juni 2022 lalu. Dalam pers rilis yang berlangsung Selasa (26/7/2022), Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budiyatno menjelaskan TKP pencurian berada di Jalan Soekarno-Hatta, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, tepatnya di salah satu toko bangunan, tempat JH berkerja.

“Tersangka JH (suami) karyawan di toko itu. Bekerja sekitar lima tahun. Istrinya S ikut terlibat. Keduanya diamankan di salah satu kosan kawasan Kampung Timur pada Kamis, 21 Juli 2022,” ungkap Eko.

Dalam aksinya, tersangka JH menduplikat kunci toko. Saat pemilik toko keluar untuk menghindari acara keluarga, tersangka pun langsung menjalankan aksinya.

“Tersangka ini masuk ke dalam toko menggunakan kunci duplikat. Kemudian dia mengambil emas sekitar 200 gram dan uang tunai sebanyak Rp 30 juta,” katanya.

Setelah beraksi, tersangka JH kembali ke kediamannya. Selanjutnya sang istri S menggadaikan serta menjual emas hasil kejahatan tersebut.

“Hasil penjualan dan penggadaian sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa prabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya,” tutur Eko.

Aksi tersangka terbongkar saat korban yang merupakan pemilik toko melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada JH.

“Pada saat penyelidikan, tersangka JH ini kabur dari kerjaan. Sehingga dicurigai. Setelah diamankan dia mengakui perbuatannya bersama dengan sang istri,” ucap Eko. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *