Kurir Sabu Dibekuk, Modus Jual Sabu Dalam Kopi Sasetan di Balikpapan

KURIR – S, kurir sabu yang dibekuk oleh aparat Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial S berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (18/7/2022). Pria 42 tahun tersebut merupakan kurir yang membawa sabu seberat 500 gram, yang sebagian telah diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, berawal dari informasi mengenai tempat di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tepatnya pinggir jalan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Aparat pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover, dan berhasil amankan S.

“Saat digeledah didapati satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan,” ucap Roganda, Selasa (26/7/2022).

Tambahnya, saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.

Beberapa barang bukti juga diamankan, diantaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga handphone. Serta satu unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.

“Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, kemudian sabu dimasukkan dalamnya. Terus di press lagi menggunakan alat yang telah disiapkan. Ini untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku dapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut tuan muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ucap Roganda.

Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram saja yang kini dijadikan barang bukti.

“Belum semua diedarkan,” tandasnya.

Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan acaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *