Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Berhasil Gagalkan 109 Poket Sabu Siap Edar

Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Berhasil Gagalkan 109 Poket Sabu Siap Edar

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Gagalkan upaya pengedaran 109 poket sabu-sabu, Polsek Sungai Pinang membekuk dua tersangka berinisial FR dan RB di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, 5 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menerangkan, FR dan RB tertangkap saat berada di sebuah warung makan. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata keduanya menyimpan 109 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 28,82 gram/bruto.

“Kami juga temukan 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 2,9 juta, 3 buah Sendok penakar, 1 Bundel Plastik Klip, dan 1 unit telepon genggam merk Oppo,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa RB merupakan bawahan dari FR yang bertugas untuk menjual barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan FR, semua narkotika itu merupakan miliknya, setelah membeli dari seseorang seharga Rp 9 juta untuk 10 gram sabu.

“Selanjutnya dia (FR) memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip dan memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp. 150 ribu per poket. Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku berhasil menjual sejumlah 4 poket, di mana uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR,” jelasnya.

Atas perbuatannya, FR dan RB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal Subs 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *