KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 24 koperasi yang tergabung ke dalam Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB) menolak rencana harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh pihak PT Rea Kaltim.
Menurut mereka, harga yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah lebih terjangkau jika dibandingkan dengan harga bisnis. Selain itu, mereka juga mengacu kepada SPK Jual Beli Antara Perusahaan dengan Koperasi yang tercantum pada Pasal 4 terkait Harga TBS.
“Sesuai dengan pasal 4, harga TBS adalah berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Jamaluddin selaku Ketua Umum AKBB, Selasa (26/7/2022) pagi.
Kemudian, dirinya juga menjelaskan adapun koperasi yang tergabung ke dalam AKBB dan telah bermitra dengan PT Rea Kaltim pun bukanlah tengkulak. Sehingga tidak tepat jika diterapkan harga bisnis.
Selain itu, pihak petani kelapa sawit pun juga dirugikan dari proses grading yang dilakukan oleh pihak terkait. Dimana mereka menerapkan dua sampai tiga kategori grading untuk satu TBS.
“Ketentuan grading dari mereka, dan sudah keluar dari permentan dan bahkan tidak ada dalam SPK Jual Beli. Pada bulan Juni, grading seluruh koperasi tidak kurang dari 1,4 miliar,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Head of Operation Accounting & Internal PT Rea Kaltim, Robet Sihite mengungkapkan, adapun alasan pihak perusahaan melakukan penerapan harga untuk menguntungkan kedua belah pihak.
“Tanggal 1 Agustus 2022 akan diberlakukan, hal ini telah dipertimbangkan. Pertama, harga pasar CPO dan PK. Dan kedua, biaya produksi dan biaya penjualan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan ada tiga penerapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan ketika harga TBS komersil telah dijalankan.
“Pertama harga pembelian TBS akan diumumkan setiap minggu. Kedua, harga berlaku selama satu minggu. Dan ketiga, pembayaran satu kali dalam satu bulan, paling lambat tanggal 15 setiap bulannya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, kedua belah pihak dapat melakukan revisi SPK sebelem ditetapkannya harga baru.
“Kedua belah pihak melakukan revisi SPK sebelum penetapan harga baru. Serta melakukan revitalisasi SPK Kerjasama sehingga memenuhi unsur kemitraan sesuai dengan Permentan No 1 tahun 2018,” katanya.
Selain itu, pihak koperasi pun punya pilihan untuk tidak menjual kepada pihak perusahaan, jika tidak ada persetujuan harga.
“Kebun mitra mengikuti harga penetapan disbun, bagi kebun yang tidak bermitra harga mengikuti harga pasar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), koperasi punya pilihan untuk menjual atau tidak kepada perusahaan, jika tidak setuju dengan harganya bisa tidak menjual kepada perusahaan,” tutupnya. (titi)