
Balikpapan, Kaltimedia.com – Perlambatan ekonomi mulai berdampak pada sejumlah sumber penerimaan Pajak Daerah Balikpapan. Meski realisasi pendapatan hingga pertengahan 2026 masih berjalan sesuai target, beberapa sektor mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih turut memengaruhi performa beberapa sektor usaha yang menjadi objek pajak daerah.
“Secara umum kondisi ekonomi memang sedang tidak baik-baik saja. Tetapi untuk beberapa jenis pajak, progres realisasinya masih on progress seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, sektor hotel memang agak sedikit berkurang realisasinya dibandingkan tahun lalu,” ujar Idham, Senin (22/6/2026).
Menurut Idham, tekanan paling besar terjadi pada sektor perhotelan. Menurunnya tingkat hunian atau okupansi menyebabkan omzet usaha ikut berkurang sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak hotel.
Selain itu, perlambatan transaksi jual beli tanah dan bangunan juga memengaruhi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Yang paling terasa itu di hotel. Ada beberapa hotel yang mengalami penurunan omzet dan okupansi, sehingga pajaknya juga ikut turun. Kemudian di sektor BPHTB, perputaran jual beli tanah sampai semester satu ini juga berkurang dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Sementara itu, sektor restoran, rumah makan, dan kafe masih menunjukkan kinerja yang relatif stabil. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih mengandalkan pajak dari sektor tersebut untuk menopang pendapatan daerah.
“Kalau sektor restoran, kafe, dan rumah makan masih relatif sama seperti tahun lalu. Di tengah perlambatan pada hotel dan BPHTB, yang masih bisa diandalkan saat ini antara lain PBB dan pajak rumah makan,” katanya.
BPPDRD juga mencatat sejumlah wajib pajak dengan nilai kewajiban besar mulai melakukan pembayaran secara bertahap melalui skema cicilan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota.
“Beberapa jenis pajak yang nilainya besar saat ini sudah mulai melakukan cicilan. Sesuai perda dan perwali, dalam kondisi tertentu memang dimungkinkan untuk mencicil kewajiban pajak,” ungkap Idham.
Meski demikian, total piutang pajak daerah masih cukup besar karena masih terdapat tunggakan lama yang sedang diproses untuk penghapusan maupun penagihan lanjutan.
“Kalau melihat laporan keuangan, total piutang memang masih besar. Karena di dalamnya ada piutang-piutang lama yang sedang berproses untuk penghapusan, dan ada juga tunggakan dari rumah makan maupun restoran yang saat ini masih terus ditindaklanjuti,” terangnya.
BPPDRD Balikpapan akan terus memantau perkembangan ekonomi dan melakukan optimalisasi sektor-sektor yang masih tumbuh agar target pendapatan daerah tahun 2026 tetap dapat tercapai. (Pcm)
Editor: Ang



