Harga Beras Melonjak, Tiga Pemuda di Balikpapan Malah Timbun Beras Bulog

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan menangkap tiga orang pria pada 28 February 2024 lalu. Ketiganya dijebloskan ke penjara lantaran tertangkap melakukan aksi penimbunan beras Bulog.

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan menangkap tiga orang pria pada 28 February 2024 lalu. Ketiganya dijebloskan ke penjara lantaran tertangkap melakukan aksi penimbunan beras Bulog.

Usai ditimbun, beras program pemerintah yakni Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tersebut dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan ketiga pelaku diamankan di kebun warga di Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Kecamatan Balikpapan Utara.

Masing-masing pelaku berinisial MS (26), RH (34) dan MA (27). Mereka mengambil keuntungan sebesar Rp1.500 per kilogramnya.

“Para pelaku menjual beras ke Kalimantan Selatan sebesar Rp 13 ribu, sementara HET beras SPHP sebesar Rp 11.500,” kata Wirawan, Rabu (13/3/2024).

Dari keterangan pelaku, ini adalah aksi ketiganya yang dilakukan selama dua minggu terakhir. Di mana ketiga pelaku membeli beras program SPHP tersebut di sejumlah retail di Balikpapan menggunakan truk. Kemudian mereka menjualnya ke Kalsel dengan harga di atas HET.

“Sudah tiga kali dalam dua minggu terakhir. Jadi, sudah dua kali transaksi yang dilakukan ke Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ketiga pelaku melakukan aksi tersebut lantaran di Kalsel tengah kesulitan beras. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.

Dari dua kali transaksi sebelumnya, pelaku sudah menjual sebanyak 28 ton beras SPHP ke Kalsel dengan keuntungan kurang lebih Rp 42 juta.

“Ketiganya punya peran masing-masing. Satu pelaku mencari link beras untuk dijual ke Kalsel, kemudian ada yang juru bayar, dan satu lagi pemodal,” beber Wirawan.

Polisi pun menyita satu unit truk yang digunakan pelaku untuk membawa beras ke Kalsel tersebut. Serta beras SPHP sebanyak 1,65 ton yang terdiri dari 28 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 ayat (1) Junto Pasal 107 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 53 Junto Pasal 133 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ucapnya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *