
BALIKPAPAN – Seorang nelayan berinisial AL tertangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada 5 Agustus 2022 lalu. Rupanya selain menjadi nelayan, AL juga berprofesi sampingan sebagai kurir sabu.
Oknum warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai, Balikpapan Timur ini diringkus saat akan melakukan transaksi di kawasan Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Pria berusia 43 tahun itu mengantongi sabu 101,51 gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka ada 101,51 gram sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Selasa kemarin (9/8/2022).
Tambahnya, AL memang sudah cukup lama dibidik. Tersangka merupakan kurir, dan sudah beberapa kali beraksi.
Sekali pengantaran diupah Rp 500 ribu.
“Dia mengambil barang dari seseorang inisial IW, yang saat ini berstatus DPO,” ucapnya.
Dalam aksinya, AL diperintahkan untuk menaruh paketan sabu di sebuah tempat yang sudah ditentukan.
“Istilahnya sistem jejak. Saat meletakkan sabu tersebutlah, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” serunya.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun. (pcm)





