Ramai Isu Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Tak Dibayar, Ini Penjelasan Resminya

Foto: Seorang guru perempuan sedang mengajar di sekolah dasar. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Lini masa media sosial X ramai membahas unggahan mengenai tunjangan profesi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang disebut-sebut tidak dibayarkan.

Unggahan tersebut diposting akun @direktoridosen pada Rabu (28/1/2026). Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ditunda karena keterbatasan anggaran.

Akun tersebut turut menyertakan surat edaran Kemenag terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPG/TPD) bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025. Surat edaran itu diterbitkan pada Selasa (27/1/2026).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN Tahun Anggaran 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun sertifikasi dosen tahun 2025, baik berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Pembayaran TPG/TPD bagi guru dan dosen yang lulus PPG atau sertifikasi dosen tahun 2025 belum dapat dilakukan sampai tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Lantas, benarkah tunjangan profesi guru dan dosen Kemenag tidak akan dibayarkan?

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,872 Triliun

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tetap akan dibayarkan.

Ia menyebutkan, Kemenag telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk menutup kekurangan anggaran pembayaran TPG dan TPD pada Tahun Anggaran 2026.

Pengajuan ABT itu disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah mendapatkan persetujuan.

“Hari ini usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, kekurangan anggaran terjadi karena proses PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran APBN 2026 adalah Oktober 2025.

“Kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026,” jelasnya.

Saat ini, pengajuan ABT masih dalam proses reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.

Ditargetkan Cair Maret 2026 dengan Sistem Rapel

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD pada Maret 2026, dengan mekanisme rapel yang dihitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Ia memastikan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran tepat sasaran.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara detail sesuai nama dan alamat penerima,” tambahnya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

Mengacu pada pemberitaan KompasTV, guru dan dosen yang telah lulus PPG berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan.

• Guru ASN (PNS dan PPPK): menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

• Guru Non-ASN: menerima Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik.

“Kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik,” ujarnya.

Lebih dari 100 Ribu Guru Lulus PPG 2025

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama yang dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025.

Rinciannya meliputi:

• 140 Guru Pendidikan Agama Buddha

• 2.369 Guru Pendidikan Agama Hindu

• 68.601 Guru Pendidikan Agama Islam

• 4.250 Guru Pendidikan Agama Katolik

• 7.436 Guru Pendidikan Agama Kristen

• 18.990 Guru Madrasah

Dengan demikian, isu tunjangan profesi guru dan dosen Kemenag tidak dibayarkan tidak sepenuhnya benar. Pembayaran memang sempat tertunda karena belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026, namun Kemenag memastikan tunjangan tetap dibayarkan setelah anggaran tambahan disetujui. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *