Diperiksa Hampir Lima Jam, Yaqut Cholil Qoumas Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji Tambahan

Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.40 WIB, Jumat (30/1/2026), setelah hampir lima jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Ia tidak merinci jumlah maupun detail pertanyaan yang diajukan penyidik. Yaqut hanya menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.

Yaqut juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan pemberian jatah kuota haji tambahan kepada Maktour Travel, meski perkara tersebut menjadi salah satu sorotan publik.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Yaqut, pada Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap keduanya.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *