
Yogyakarta, Kaltimedia.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat melepaskan tembakan ke arah warga di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua tersangka berinisial Vebran Vernando (VV) dan Robi Candra (RC).
VV ditangkap di sebuah homestay kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1). Sementara RC diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 03.06 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap pelaku curanmor dan penembakan 1 orang warga di Palmerah Jakarta Barat,” kata Iman dalam keterangannya, Minggu (11/1).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. VV bertindak sebagai joki sekaligus eksekutor penembakan, sedangkan RC berperan sebagai pemetik motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Iman mengungkapkan, komplotan ini tercatat melakukan empat kali aksi pencurian dalam satu hari, yakni pada Rabu (7/1). Salah satu lokasi kejadian berada di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah.
Aksi pencurian di Palmerah bermula saat pelaku berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan target, mereka merusak lubang kunci motor dengan kunci letter T. Korban yang berada di dalam rumah mendengar suara mesin motornya menyala dan mendapati kendaraannya sudah dibawa kabur.
Korban bersama warga kemudian mengejar pelaku. Namun salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah warga.
“Pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api dan pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku sehingga mengakibatkan luka pada kaki korban dan pelaku melarikan diri,” tutur Iman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP. Saat ini, keduanya telah diamankan di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ang)





