Pemerintah Belum Terima Informasi Terbaru soal Nasib Satria Kumbara di Rusia

Gambar saat ini: Foto: mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara. Sumber: Istimewa.
Foto: mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah Indonesia belum menerima informasi lanjutan terkait nasib mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia sejak Mei 2025 lalu.

“Nggak ada, sampai hari ini nggak ada (komunikasi),” kata Supratman saat ditemui usai meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (19/1).

Supratman menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia (WNI) Satria telah otomatis gugur sejak yang bersangkutan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, Satria sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah mengetahui dirinya kehilangan status WNI. Ia mengaku tidak memahami konsekuensi hukum tersebut dan berharap pemerintah dapat membantunya mengakhiri kontrak dengan Rusia agar bisa kembali ke Tanah Air.

“Ya tapi mau diapa (nasib status WNI hilang), undang-undangnya memang begitu,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, konsekuensi kehilangan kewarganegaraan juga berpotensi dialami mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh, Muhammad Rio, apabila terbukti bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Rio diketahui pada 7 Januari 2026 mengirim pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh, yang berisi foto dan video yang diduga menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Supratman menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya tidak secara aktif mendeteksi tindakan desersi atau keterlibatan warga negara dalam militer asing.

“Tapi itu kan mereka sendiri yang upload (di media sosial jadi tentara bayaran) kan, dan kedua rata-rata mereka berangkat itu sembunyi-sembunyi, tidak melapor di kedutaan,” jelasnya.

“Jadi kadangkala alasannya kan orang tidak dilarang untuk pergi berwisata (ke luar negeri). Sampai di sana mereka sudah ada kontak sendiri, tidak melapor ke kedutaan jadi sulit terlacak,” lanjut Supratman.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa masih terdapat mekanisme hukum bagi mereka yang telah kehilangan status WNI untuk kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

“Ya dia tetap ada jalannya, tapi harus lewat proses dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kaya orang asing mau jadi warga Negara Indonesia, nah dia harus begitu, mengajukan dari awal,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *