Ditjen Pas: Setya Novanto Baru Bisa Pegang Jabatan Publik Setelah 2029

Foto: Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI korupsi E-KTP. Sumber: Istimewa.
Foto: Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI korupsi E-KTP. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak akan bisa kembali menduduki jabatan publik dalam waktu dekat, meskipun kini berstatus bebas bersyarat.

Novanto bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman 12,5 tahun penjara yang dijatuhkan melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, hak politik Novanto baru bisa dipulihkan 2,5 tahun setelah bebas murni, yakni setelah masa bimbingan pemasyarakatan berakhir. Dengan demikian, Novanto baru bisa aktif kembali di ranah politik sekitar tahun 2032.

“Kalau kami melaksanakan putusan pengadilan, hak politiknya dicabut 2,5 tahun setelah bebas murni. Bebas murninya itu setelah masa bimbingan selesai, sesuai aturan,” ujar Rika usai acara pemberian remisi HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Status bebas bersyarat Setya Novanto ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025, Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menyebut bahwa selama menjalani masa pidana, Novanto telah memperoleh total remisi 28 bulan 15 hari. Dengan status bebas bersyarat, ia tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan hingga April 2029.

“Kalau melanggar aturan bimbingan, status bebas bersyarat bisa dicabut. Ia juga wajib melapor ke Bapas, bisa di Bandung atau di tempat lain yang terdekat,” jelas Mashudi.

Dengan demikian, meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Novanto masih terikat kewajiban hukum hingga masa pembinaan tuntas. Hak politiknya pun baru bisa digunakan kembali beberapa tahun setelah itu. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *