
Jakarta, Kaltimedia.com – Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penyebaran rekaman CCTV rumah selebgram Inara Rusli ke tahap penyidikan. Kenaikan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pelapor.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Betul (laporan penyebaran CCTV) sudah naik penyidikan,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Minggu (11/1).
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik menilai telah terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan Inara Rusli. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jumlah saksi yang telah diperiksa maupun barang bukti yang telah diamankan.
Rizki hanya memastikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Inara Rusli selaku pelapor. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (18/12) 2025 lalu.
Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV rumah pribadinya ke Bareskrim Polri pada November 2025. Ia menilai peristiwa tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dibuat setelah Inara lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan bersama Insanul Fahmi oleh Wardatina Mawa. Salah satu barang bukti yang digunakan dalam laporan itu disebut berupa rekaman CCTV yang kemudian tersebar di media sosial.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ang)



