Tragedi Ibu dan Anak di Kebumen, KemenPPPA Pastikan Pendampingan Anak yang Selamat

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi bergandengan tangan. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi bergandengan tangan. Sumber: Istimewa.

Kebumen, Kaltimedia.com – Peristiwa tragis menimpa sebuah keluarga di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang ibu berinisial AA (44) dan anaknya yang berusia 5 tahun ditemukan meninggal dunia pada Selasa (6/1). Sementara itu, anak sulung korban berinisial AAW (7) berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AAW menolak ajakan sang ibu untuk mengakhiri hidup bersama. Ia kemudian melarikan diri dan meminta pertolongan keluarga. Dugaan sementara, tindakan sang ibu dipicu oleh masalah ekonomi serta kondisi depresi setelah ditinggal suami selama kurang lebih dua tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/1), dikutip dari Antara.

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi anak yang selamat. Selain itu, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal.

Dalam peristiwa ini, AAW tidak hanya menjadi anak yang selamat, tetapi juga saksi yang melaporkan kejadian tragis tersebut.

“KemenPPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan,” ujar Arifah.

Selain fokus pada pemulihan anak, KemenPPPA juga menaruh perhatian pada dugaan penelantaran yang dilakukan oleh ayah korban. Menurut Arifah, ayah korban berpotensi dijerat Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49a, yakni penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh latar belakang dan kronologi kejadian.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyediakan layanan pengaduan resmi yang disebut SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) 129. Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui telepon.

Berikut adalah kontak yang dapat dihubungi:

  • Telepon Hotline: 129 (dapat diakses 24 jam)
  • WhatsApp: 08111 129 129
  • Formulir Pengaduan Online: Melalui situs web resmi laporsapa129.kemenpppa.go.id
  • Email: pengaduan@kemenpppa.go.id

Layanan SAPA 129 ditujukan bagi siapa saja yang mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerahasiaan pelapor akan terjaga. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *