
Jakarta, Kaltimedia.com – Nama Wahyu Purwanto kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Wahyu, yang merupakan suami dari Iit Sriyantini, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, diduga menerima uang sebesar Rp425 juta dari pihak swasta.
Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/4/2026), saat saksi Zulfikar Fahmi memberikan keterangan secara virtual.
Dalam persidangan, Zulfikar mengakui pernah mentransfer uang kepada Wahyu. Ia menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan rekomendasi yang memudahkannya memenangkan tender proyek.
“Rekomendasi Pak Wahyu,” ujar Zulfikar di hadapan majelis hakim.
Zulfikar merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dan telah divonis bersalah dalam kasus suap proyek perkeretaapian di Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu kemudian menelusuri keterangan tersebut dengan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa uang Rp425 juta dikirim sebagai bentuk apresiasi setelah Zulfikar ditetapkan sebagai pelaksana proyek di Cianjur.
Relasi dengan Jokowi Jadi Sorotan
Dalam persidangan, identitas Wahyu sempat dipertanyakan hakim. Zulfikar kemudian menjelaskan bahwa Wahyu merupakan ipar Presiden Jokowi.
“Adik ipar Pak Jokowi,” ujarnya.
Hakim juga mempertanyakan keterkaitan antara pemberian uang tersebut dengan proses memenangkan proyek. Namun, saksi sempat memberikan jawaban yang tidak langsung mengaitkannya dengan tender.
Meski demikian, kutipan BAP yang dibacakan hakim menunjukkan adanya indikasi hubungan antara pemberian uang dan rekomendasi proyek.
Nama Berulang Kali Muncul di Kasus DJKA
Ini bukan kali pertama nama Wahyu Purwanto disebut dalam perkara korupsi di lingkungan DJKA.
Sebelumnya, namanya juga muncul dalam kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Perhubungan, termasuk perkara yang melibatkan Harno Trimadi dan Dion Renata Sugiarto pada 2023.
Wahyu sendiri pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Wahyu terkait kembali disebutnya namanya dalam persidangan terbaru.
ICW: Perlu Pendalaman Lebih Lanjut
Plt Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menilai keterlibatan pihak yang memiliki relasi dengan pejabat publik perlu dicermati serius.
Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan dapat membuka peluang menjadi penghubung dalam praktik korupsi.
“Karena mereka dapat menjadi penghubung antarpihak sehingga berpotensi mengaburkan tindakan pejabat publik,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk menelusuri dugaan keterlibatan Wahyu.
Menurutnya, relasi dengan pejabat tinggi negara dapat menjadi faktor yang memengaruhi proses birokrasi.
“Jika tidak memiliki hubungan tersebut, kecil kemungkinan birokrasi dapat dipengaruhi,” ujarnya.
Dengan kembali munculnya nama Wahyu dalam sejumlah perkara, ICW mendorong agar KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan peran pihak-pihak yang disebut dalam praktik suap proyek perkeretaapian.
“Penting bagi KPK memanggil yang bersangkutan untuk mendalami perannya,” kata Wana. (Ang)





