Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 2026, Alternatif Penjara Pendek dalam KUHP Baru

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi Hukum. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Hukum. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Sanksi pidana berupa kerja sosial resmi menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional dan akan mulai diterapkan pada 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membuka ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek maupun denda ringan.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai fasilitas publik dan sosial, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, serta lembaga sosial lainnya. Penempatan kerja sosial tersebut sedapat mungkin disesuaikan dengan latar belakang profesi dan kemampuan terpidana.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun, dengan ketentuan hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.

Dalam menjatuhkan sanksi ini, hakim diwajibkan mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Di antaranya adalah pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa setelah mendapat penjelasan mengenai tujuan pidana kerja sosial, serta riwayat sosial yang bersangkutan.

Selain itu, hakim juga harus memperhatikan faktor perlindungan keselamatan kerja, latar belakang agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa, serta kemampuan membayar denda apabila pidana kerja sosial merupakan pengganti sanksi finansial.

KUHP baru menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Sanksi ini dijatuhkan dengan durasi paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam.

Pelaksanaannya dibatasi maksimal delapan jam per hari dan dapat dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama enam bulan, dengan tetap mempertimbangkan aktivitas terpidana dalam mencari nafkah atau menjalankan kegiatan produktif lainnya.

Ketentuan pidana kerja sosial harus secara jelas dimuat dalam putusan pengadilan, termasuk sanksi lanjutan apabila terpidana tidak melaksanakan kewajiban tersebut tanpa alasan yang sah.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan dapat memerintahkan terpidana untuk mengulangi pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar denda yang semula digantikan dengan kerja sosial.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, jaksa bertugas melakukan pengawasan, sementara pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab atas proses pembimbingan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *