
Paser, Kaltimedia.com — Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Tanah Grogot. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat jenis Yorindo.
Kapolres Paser Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba, Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot. Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis ‘Yorindo’ di wilayah tersebut,” ujar Suradi, Kamis (23/4).
Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Polisi mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial R (25) dan RM (30).
Dari tangan pelaku R, petugas menyita:
- 397 butir obat keras jenis Yorindo
- Satu kantong plastik hitam
- Satu unit telepon genggam
- Uang tunai Rp1.100.000
Sementara dari pelaku RM, diamankan:
- 500 butir obat keras Yorindo
- Plastik klip kosong
- Satu kaleng dan pakaian
- Uang tunai Rp8.050.000
- Satu unit sepeda motor
Dijerat UU Kesehatan
Menurut Suradi, kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polisi Dalami Jaringan
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah tersebut. (Dy)
Editor: Ang





