
Jakarta, Kaltimedia.com — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkapkan telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut diduga berkaitan dengan perkara kuota haji dan dilakukan secara bertahap sejak September 2025.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Klaim Tidak Mengetahui Asal Dana
Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata, namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan maupun sumber uang tersebut.
Menurutnya, pengembalian dana dilakukan setelah diminta oleh penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
“Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan,” katanya.
“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambahnya.
KPK Dalami Aliran Dana dan Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid berfokus pada pengembalian dana serta pembahasan terkait kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Selain Khalid, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), antara lain:
- Firman M. Nur (Dirut PT Kafilah Maghfirah Wisata)
- Dahrizal Dahlan (Direktur PT Chairul Umam Addauli)
- Zulhendri (Direktur PT Nadwa Mulia Utama)
- Salwaty (Dirut PT Sriwijaya Mega Wisata)
“Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023–2024,” ujar Budi.
KPK juga mencatat masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan dana, dan meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.
Empat Tersangka, Dua Sudah Ditahan
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang melibatkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah:
- Ishfah Abidal Aziz (staf Kemenag)
- Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour)
- Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama)
Namun, hingga saat ini, baru Yaqut dan Ishfah yang telah menjalani penahanan oleh KPK.
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan kuota haji.
(Ang)





