
Jakarta, Kaltimedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pembatasan fitur komunikasi dalam gim tidak hanya berlaku untuk Roblox, tetapi juga akan diterapkan pada seluruh platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengedepankan perlindungan anak di ruang digital.
“Seluruh platform, termasuk gim, akan diberlakukan aturan yang sama,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (30/4).
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan antarplatform. Jika hanya satu platform yang diatur sementara yang lain tidak, maka berpotensi terjadi perpindahan pengguna anak ke platform yang lebih longgar pengawasannya.
Meutya menjelaskan bahwa Roblox telah lebih dulu memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap PP Tunas. Namun, pendekatan yang dilakukan bukan dengan menghapus akun, melainkan membatasi fitur komunikasi.
Platform tersebut kini menerapkan sistem verifikasi usia bagi seluruh pengguna. Anak di bawah usia 16 tahun akan otomatis mengalami pembatasan fitur komunikasi.
“Jika tidak melakukan verifikasi usia, maka fitur chat atau komunikasi langsung akan dimatikan,” jelasnya.
Pengguna berusia di atas 16 tahun pun tetap diwajibkan melakukan verifikasi untuk mempertahankan akses komunikasi di dalam platform.
Roblox mencatat sekitar 23 juta pengguna anak dari total 45 juta pemain di platformnya.
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada Roblox. Seluruh platform digital diwajibkan melakukan penyesuaian sesuai PP Tunas.
Pemerintah memberikan waktu hingga Juni 2026 bagi platform untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap tingkat risiko masing-masing.
Setelah itu, Komdigi akan melakukan evaluasi dan memberikan label risiko sebagai dasar penerapan kebijakan lanjutan.
Pendekatan yang digunakan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain karena mengedepankan sistem berbasis risiko (risk-based approach), bukan pelarangan menyeluruh.
“Tidak semua platform dilarang untuk anak di bawah 16 tahun. Pengaturannya disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing,” pungkas Meutya. (Ang)





