
Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Perwakilan Masyarakat Adat Jahab, Halif Sardi, menilai banyak perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerapkan tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara transparan dan berkelanjutan.
Menurut Halif, praktik CSR di lapangan masih banyak yang bersifat simbolis atau sebatas window dressing. Program yang dijalankan perusahaan belum berdampak nyata bagi masyarakat sekitar, tidak terukur, serta minim pelaporan tata kelola.
“Seharusnya tata kelola CSR, TJSL, dan PPM yang baik mengikuti arahan pemerintah dengan mengacu pada prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) serta SDGs (Sustainable Development Goals),” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Halif menegaskan, pengelolaan CSR harus berdampak langsung, terukur, dan berkelanjutan agar mampu memitigasi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya, program CSR perlu menyentuh berbagai sektor seperti peningkatan ekonomi, kesejahteraan sosial, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan, khususnya dalam tata kelola pertanian ramah lingkungan.
“CSR, TJSL, dan PPM seharusnya menjadi solusi. Namun karena praktik window dressing “upaya mempercantik”, justru banyak konflik di masyarakat yang tidak sampai ke pemerintah,” tambahnya.
Pentingnya Tata Kelola dan Pengawasan Dana CSR
Sementara itu, Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar, turut menyoroti pentingnya pengawasan dan perencanaan dalam penyaluran dana CSR. Ia menjelaskan, setiap perusahaan wajib menyiapkan perencanaan yang matang, implementasi yang tepat, dan pengawasan yang transparan.
“Tujuan dan sasaran CSR harus jelas dan sejalan dengan visi-misi perusahaan. Perusahaan juga harus mengidentifikasi semua stakeholder yang terlibat, mulai dari karyawan hingga masyarakat,” papar Aspin.
Menurutnya, perusahaan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai dan membentuk tim CSR khusus agar pelaksanaan program berjalan efektif. Tim ini harus berpengalaman di bidang sosial dan memahami delapan pilar tanggung jawab sosial, seperti ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Aspin menegaskan, di Kutai Kartanegara ada sekitar seratus perusahaan batu bara yang beroperasi. Namun, ia menilai penyaluran dana CSR belum maksimal dan belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Dari sisi masyarakat, program CSR belum tersentuh secara merata. Sementara dari sisi perusahaan, kita perlu memastikan arah dan sasaran program mereka sesuai dengan data dan blueprint yang ada,” ujarnya.
CSR diatur Undang-Undang
Lebih lanjut, Aspin menegaskan bahwa pelaksanaan CSR memiliki dasar hukum jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Pelaksanaan CSR itu wajib. Perusahaan harus menjalankannya dan melaporkan hasilnya dalam laporan tahunan. Regulasi sudah mengatur hal itu secara tegas,” ujarnya.
Aspin juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui anggota dewan, agar fungsi legislatif bisa memfasilitasi rapat dengar pendapat terkait transparansi dana CSR.
“Anggota dewan wajib memfasilitasi karena mereka dipilih oleh rakyat. Jangan sampai program CSR yang seharusnya untuk masyarakat justru dinikmati pihak tertentu,” pungkasnya. (AS)



