
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah biro travel tak berizin yang turut menikmati jatah kuota haji khusus. Temuan ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati beberapa biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), namun tetap mendapatkan kuota haji.
“Ditemukan fakta-fakta bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya, travel ini tidak punya izin, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Budi, penyidik kini menelusuri bagaimana biro-biro tersebut memperoleh kuota. Salah satu dugaan yang tengah diselidiki adalah adanya praktik jual-beli kuota antarsesama penyelenggara haji.
“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut,” jelasnya.
Selain menggali keterangan dari penyelenggara haji, KPK juga memeriksa sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang, peran, dan mekanisme distribusi kuota yang dikelola dalam sistem digital.
“Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini, proses pengisian di aplikasi itu user-nya dikelola oleh asosiasi. Termasuk bagaimana cara memesan logistik dan akomodasi, itu dilakukan menggunakan user yang dikelola asosiasi,” terang Budi.
KPK mencatat ada sekitar 400 PIHK yang beroperasi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini pun mengimbau seluruh pihak, baik asosiasi maupun biro travel, untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang akan dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, supaya perkara ini bisa segera tuntas,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK menyoroti pembagian kuota tambahan tahun 2024 yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Dalam beleid itu, tambahan 20.000 kuota haji dibagi rata 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga, terjadi pergeseran jatah kuota akibat adanya lobi dan dugaan pemberian uang dari pihak asosiasi atau biro travel kepada oknum di Kemenag dalam proses pembagian tersebut. (Ang)





