KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi JN Tetap Jalan, Meski Dapat Rehabilitas dari Presiden

Gambar saat ini: Foto: Tiga tersangka mantan petinggi PT ASDP ditahan KPK. Sumber: Istimewa.
Foto: Tiga tersangka mantan petinggi PT ASDP ditahan KPK. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap Adjie, Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), tetap berjalan meski Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP dalam kasus korupsi akuisisi JN.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penanganan perkara Adjie tidak terpengaruh oleh keputusan rehabilitasi tersebut.

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Asep menjelaskan KPK menghormati kewenangan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua pejabat lain, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi yang diterbitkan pemerintah sebelum memproses pembebasan ketiganya dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi, Rabu (26/11).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Ira dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun terkait KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019–2022. Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Sunoto membacakan putusan tersebut pada Kamis, 20 November, dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst. Namun, putusan tidak diambil secara bulat karena adanya dissenting opinion dari ketua majelis.

Sunoto dalam pendapat berbedanya menyatakan ketiga terdakwa semestinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Ia menilai tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi, dan keputusan akuisisi PT JN merupakan tindakan bisnis yang sah berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR), sehingga sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *