Mendikdasmen Tegaskan Beri Perlindungan Hukum Kepada Guru Melalui Restorative Justice

Gambar saat ini: Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi para guru di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan langkah tersebut kini mulai diwujudkan melalui penerapan mekanisme restorative justice (RJ) untuk menangani persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan.

Abdul Mu’ti menyampaikan hal itu saat berada di Surabaya, Selasa (25/11). Ia menyoroti banyaknya kasus yang menyeret guru ke ranah pidana, padahal persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.

“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice, tidak sebagaimana sekarang-sekarang ini yang membuat banyak guru harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Untuk memperkuat implementasi RJ, Kemendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri mengenai tata cara penanganan perkara yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia memastikan MoU tersebut sudah berlaku dan menjadi dasar bagi penyelesaian kasus guru tanpa jalur pidana.

“Sudah kami tanda tangani cukup lama dengan Pak Kapolri. Jadi, program RJ untuk guru pada dasarnya sudah berjalan,” kata Mu’ti.

Pemerintah akan memperluas sosialisasi kepada jajaran kepolisian, sekolah, dan masyarakat agar memahami bahwa tidak semua permasalahan pendidikan harus dibawa ke ranah hukum. Penanganan secara persuasif dinilai lebih sesuai untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

“Kami ingin guru tenang dalam mengajar, fokus mendidik. Dengan demikian, guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti terbaik untuk mencerdaskan bangsa,” tegas Mu’ti.

Ia juga mengajak publik untuk kembali membangun budaya saling percaya dan menghargai profesi guru.

“Marilah kami selesaikan masalah pendidikan dengan cara damai, demi kebaikan anak-anak kami dalam belajar,” ujarnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *