
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (25/11/2025).
Program ini memungkinkan eks WNI dan keturunannya untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas RI), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa GCI menjadi solusi atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan.
Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi diaspora dan individu asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia tanpa harus berganti kewarganegaraan.
“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi warga asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus dikutip laman resmi Kemenimipas.
Ia menegaskan, peluncuran GCI mencerminkan kemampuan pemerintah beradaptasi terhadap dinamika global sambil tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum.
Program ini juga diharapkan memperkuat kedudukan Indonesia dalam menarik talenta global dan mendorong kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
Agus menambahkan, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India (OCI).
Ia menyebut, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem keimigrasian yang modern, efisien, dan berdaya saing.
Lebih lanjut, Pejabat Kementerian Imigrasi, Is Edy Eko Putranto, menyebut GCI sebagai solusi efektif menggantikan permintaan kewarganegaraan ganda yang tidak diakomodasi oleh hukum nasional.
Ia menilai, diaspora Indonesia memiliki peran signifikan dalam memperkuat ekonomi dan reputasi bangsa di kancah internasional.
“Program ini memberi kemudahan bagi eks WNI dan keturunannya untuk berkontribusi bagi pembangunan, baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya dikutip Reuters.
GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Meski demikian, izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga asing dengan latar belakang aparat militer, intelijen, atau yang pernah terlibat separatisme.
Menanggapi kekhawatiran soal brain drain, Putranto menegaskan bahwa pemerintah melihat fenomena itu sebagai peluang.
“Dengan GCI, talenta Indonesia di luar negeri tetap bisa berkontribusi bagi tanah air, bahkan jika mereka bekerja atau menetap di negara lain,” kata dia.
Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem digital ini mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tanpa batas, hingga penerbitan izin masuk kembali secara terpadu. (AS)



