Makmur Gugat Golkar, DPD Golkar Kaltim Anggap Sudah Bukan Kader Partai

Polemik pergantian Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021). Makmur menggugat pengurus DPP, DPD dan fraksi Golkar mencapai Rp 33 Miliar.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin mengatakan belum mendengar laporan itu.

Meski menurutnya laporan gugatan ke pengadilan negeri itu hal yang biasa bagi warga negara Indonesia. Dirinya menyayangkan sikap Makmur HAPK tersebut.

Pihaknya menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader Golkar lagi.

“Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan mahkamah partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Tambahnya, pihaknya tetap mempersilahkan gugatan tersebut. Pihaknya pun siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur.

“Silahkan saja gugat, kita serahkan pengadilan saja memutuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan bukan kuasa hukum namanya,” serunya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *