DPRD Kaltim Perkuat Regulasi PI 10 Persen dan CSR dalam Revisi Perda

Gambar saat ini: Foto: Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle, diwawancarai awak media. Sumber: Rfh.
Foto: Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle, diwawancarai awak media. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperkuat pengaturan terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam revisi peraturan daerah (perda) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa realisasi PI 10 persen—khususnya dari sektor migas—masih belum optimal dan perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Ia menilai PI merupakan hak daerah yang seharusnya menjadi sumber pemasukan signifikan, namun pelaksanaannya kerap terkendala lemahnya regulasi.

“PI 10 persen itu wajib dipenuhi. Kenyataannya masih ada perusahaan yang belum menjalankannya secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” tegas Sabaruddin.

Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai belum merata dan belum memiliki sistem evaluasi yang konsisten. Menurut Sabaruddin, hingga kini masih sulit mengukur kontribusi nyata perusahaan kepada masyarakat karena tidak adanya standar penilaian yang seragam.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi II pernah mengusulkan agar perda memuat batas minimal kontribusi CSR, misalnya 3 persen. Namun, usulan tersebut tidak dapat diakomodasi karena bertentangan dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami ingin agar CSR punya batasan yang jelas,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi II tetap mencari solusi agar pelaksanaan CSR dapat diawasi secara efektif. Salah satu opsi yang dibahas bersama perangkat hukum dan perizinan daerah adalah menjadikan pemenuhan CSR sebagai syarat perpanjangan izin operasional perusahaan.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus diselesaikan sebelum mereka mengurus perpanjangan izin. Ini sedang kami sempurnakan konsepnya,” tambah Sabaruddin.

Komisi II menilai penguatan regulasi ini akan memastikan perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” tegasnya.

Melalui revisi perda yang lebih kuat dan terstruktur, DPRD Kaltim berharap penyerapan PI 10 persen dapat berjalan maksimal dan implementasi CSR memberikan dampak lebih jelas serta terukur bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

Keterangan foto: Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, diwawancarai awak media. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *