Bupati Kukar Serahkan SK Pengangkatan Kepala Desa Bangun Rejo, Edi: Masih Ada Waktu Teruskan Program

Bupati Kukar Serahkan SK Pengangkatan Kepala Desa Bangun Rejo.

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan PJ Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (15/5/2023).

Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Bangun Reji, yang dihadiri oleh Bupati Kukar Edi Damanysah, Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto dan PJ kepala Desa Bangun Rejo Hamidin, serta tamu undangan lainnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto yang telah menjabat dari 2019-2023 pada Pilkadi Serentak Tahun 2019 lalu,” katanya.

Kemudian, dirinya menjelaskan penyerahan SK tersebut sekaligus penandatanganan serah terima Jabatan dan juga penyerahan seluruh dokumen-dokumen penting. Orang nomor satu di Kukar itu mengungkapkan, Suprapto dapat lebih sukses lagi seperti dirinya membangun Desa Bangun Rejo.

Tak sampai disitu saja, ia juga mengucapkan selamat kepala PJ Kepala Desa Bangun Rejo baru yaitu Hamidin yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di APBDesa tahun 2023.

“Selamat kepada Pak Hamidin, dan masih ada sisa waktu teruskan program yaitu selama dua tahun tujuh bulan ini,” ujarnya.

Edi berharap, PJ Kepala Desa dapat bergegas berkoordinasi dan konsultasi kepada BPD maupun perangkat desa untuk menjalankan program desa. Dan mempersiapkan Pilkade melalui mekanisme musyawarah desa, yang dilaksanakan kurang lebih enam bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.

“Segera berkoordinasi dan komunikasi kepada BPD dan perangkat desa mengenai ketentuan regulasi yang ada,” tutupnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *