RKUHAP Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan Publik dan Sorotan Prosedur Pembahasan

Gambar saat ini: Foto: RKUHAP Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan Publik dan Sorotan Prosedur Pembahasan. Sumber: Istimewa.
Foto: RKUHAP Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan Publik dan Sorotan Prosedur Pembahasan. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11), meski demonstrasi penolakan mahasiswa dan kritik dari kelompok masyarakat sipil masih berlangsung di berbagai daerah.

Di tengah sorotan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses legislasi berjalan sesuai ketentuan. Ia membantah tudingan bahwa RKUHAP diselesaikan secara tergesa-gesa dan menyatakan prosesnya berlangsung hampir satu tahun penuh.

Menurut dia, pembahasan sudah dimulai sejak 6 November 2024. Habiburokhman juga menyebut keterlibatan publik sudah terpenuhi.

Ia mengklaim, “99,9 persen substansi perubahan RUU tersebut merupakan masukan masyarakat,” serta menegaskan bahwa proses penyusunan dilakukan dengan prinsip meaningful participation.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Kelompok ini justru melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi menilai bahwa partisipasi publik tidak dijalankan dengan benar, bahkan nama sejumlah organisasi masyarakat disebut dicatut dalam dokumen pembahasan.

Di balik polemik tersebut, revisi KUHAP membawa 14 perubahan besar sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dengan KUHP yang lebih dulu disahkan. Berikut poin-poin penting yang dirangkum sesuai RKUHAP:

Pokok Perubahan dalam KUHAP Baru

1. Perlindungan Kelompok Rentan dan Disabilitas

Pengaturan baru memungkinkan penyandang disabilitas memberikan kesaksian meskipun tidak melihat, tidak mendengar, atau tidak mengalami langsung karena kondisi fisik.

Prinsip akses tanpa hambatan ditegaskan agar kesaksian mereka memiliki kekuatan hukum yang setara.

2. Jaminan Bebas dari Penyiksaan

Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) memperkuat larangan atas penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat selama proses peradilan.

3. Pengetatan Syarat Penahanan

KUHAP lama: Kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

KUHAP baru:

Dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah

Memberikan informasi tidak sesuai fakta

Menghambat pemeriksaan

Berupaya melarikan diri

4. Akses Bantuan Hukum

Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa atau bantuan hukum sejak awal proses penyidikan.

5. Penguatan Hak Tersangka

KUHAP lama: Pemeriksaan segera, pemberitahuan sangkaan, pendampingan hukum, saksi meringankan, ganti rugi, hingga praperadilan.

KUHAP baru:

Hak mengajukan restorative justice

Perlindungan khusus bagi perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan

6. Peningkatan Peran Advokat

Advokat kini memiliki kewenangan lebih aktif, termasuk hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses bukti (Pasal 150 huruf j), mendapatkan salinan BAP (Pasal 153), serta hak komunikasi tersangka (Pasal 142 huruf m).

7. Penguatan Lembaga Praperadilan

KUHAP lama: Hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.

KUHAP baru:

Praperadilan dapat menguji seluruh tindakan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga penetapan tersangka.

8. Keadilan Restoratif

Didefinisikan secara tegas dalam Pasal 1 angka 21.

Penyidik diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme restoratif (Pasal 7 huruf k).

Penghentian penyidikan karena penyelesaian restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

9. Perlindungan Korban, Kompensasi, dan Restitusi

Pasal 144 huruf x mengatur hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak kejahatan sebagai bagian dari proses peradilan.

Pemberlakuan KUHAP Baru Dimulai 2 Januari 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP yang telah disahkan sebelumnya.

“Sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah kini berpacu menyiapkan aturan turunan agar implementasi KUHAP dapat berjalan optimal. Ia menyebutkan ada sejumlah aturan pelaksana yang harus diterbitkan sebelum tanggal pemberlakuan.

Menurut dia, “Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *