Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Tunjangan bagi Anggota yang Bertugas di Instansi Lain

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi anggota POLRI. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi anggota POLRI. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Polri memastikan bahwa setiap personelnya yang mendapatkan penugasan di kementerian atau lembaga lain tidak menerima tunjangan kinerja ganda. Kendati demikian, seluruh anggota yang dialihkan posisinya tetap memperoleh hak-hak administratif sesuai aturan kepegawaian.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tunjangan yang diterima anggota penugasan disesuaikan dengan instansi tempat mereka bekerja.

“Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ia memastikan tidak ada tumpang tindih penerimaan tunjangan karena personel yang ditugaskan keluar struktur otomatis tidak lagi memperoleh tunjangan kinerja dari Polri. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 5 Perkap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Trunoyudo menambahkan bahwa anggota yang mendapat penugasan eksternal juga sudah tidak memegang jabatan struktural di internal Polri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan dan memastikan proses administrasi tetap transparan.

Penjelasannya menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme mutasi. Personel yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga tertentu dimutasi dari jabatan lama dan kemudian ditempatkan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.

Meski telah dialihkan, para anggota tetap mendapatkan gaji sebagai ASN Polri yang dibayarkan oleh negara.

“Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut,” terang Trunoyudo.

Ia menekankan bahwa prosedur ini dirancang untuk menjaga profesionalitas aparat dan memastikan bahwa sistem administrasi berjalan secara akuntabel. Setiap penempatan anggota Polri di instansi pusat dilakukan dengan mekanisme yang tertib.

“Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya.

Lebih jauh, Trunoyudo memastikan bahwa Polri memiliki sistem internal yang jelas dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan penegasan ini, ia berharap publik memperoleh pemahaman yang lebih lengkap terkait tata kelola penugasan personel di instansi lain.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tutupnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *