
Samarinda – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur telah menerima aduan masyarakat Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda terkait kekhawatiran terhadap kekuatan struktur jembatan yang menjadi akses keluar masuk masyarakat dan warga Perumahan Grha Mandiri 2.
Disebutkan, jembatan itu dirasa sangat vital, selain kawasan tersebut sering dilewati oleh masyarakat, perumahan tersebut terdapat kurang lebih 500 hingga 700 jiwa. Hal ini ditambah dengan fakta bahwa jembatan tersebut adalah satu-satunya sarana akses keluar dan masuk masyarakat di sana.
Merespon hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin dengan didampingi Ignasius Ryan (Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan), serta Agus Ferdinand dan Frederikus Denny Christyanto dari Koordinator Tim Penyelesaian Laporan langsung melakukan kunjungan ke lokasi jembatan.
Dalam kunjungan pemeriksaan yang dilakukan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Ombudsman Kaltim juga didampingi oleh Pihak Pemerintah Kota Samarinda.
“Dari pengamatan langsung memang terlihat kondisi bagian bawah jembatan yang terekspos karena kondisi tanah yang terkikis oleh arus sungai. Walaupun telah ada penanganan sementara dari pihak developer, masyarakat tetap khawatir apabila hal tersebut tidak ditangani dengan cepat dan berpotensi merusak struktur jembatan. Dampaknya tentu saja akan langsung dapat dirasakan terhadap akses keluar masuk masyarakat,” jelas Mulyadin.
Fauzan dari Dinas Perkim Kota Samarinda menyampaikan bahwa jembatan pada perumahan Grha Mandiri 2 ini dibangun pada tahun 2021 lalu. Saat ini, jembatan tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Dalam kesempatan yang sama, Amir Mudrajat dari Dinas PUPR Samarinda menjelaskan bahwa jembatan tersebut memang kurang memenuhi standar secara struktural, khususnya pada bagian pancang pada pondasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Mulyadin mendorong Pemerintah Kota Samarinda melalui perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah antisipasi supaya tidak berdampak membahayakan masyarakat dan warga perumahan.
“Sementara dari Pihak Dinas PUPR Kota Samarinda, secara teknis mengarahkan akan dilakukan pembatasan bagi kendaraan yang lewat keluar masuk melalui jembatan, khususnya terhadap kendaraan berat. Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan perbaikan jembatan tersebut secara permanen lewat mekanisme usulan penganggaran ke instansi terkait yaitu Dinas PUPR Kota Samarinda,” katanya.
Mulyadin juga meminta agar usulan perbaikan jembatan tersebut dapat menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Samarinda.
“Hal ini untuk menjamin keamanan akses masyarakat dan warga perumahan saat berkendara melintasi jembatan tersebut,” serunya. (Rls)



