
BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola aset milik pemerintah kota agar pengelolaannya semakin tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah aset daerah setiap tahun harus diimbangi dengan penguatan legalitas dan administrasinya.
“Setiap tahun aset pemerintah bertambah, baik berupa tanah, bangunan, maupun fasilitas publik. Tapi kalau tidak diikuti dengan penyelesaian legalitas, risikonya bisa besar bagi pemerintah daerah,” ujar Andi, Selasa (28/10/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, lebih dari 749 aset milik Pemerintah Kota Balikpapan telah terdaftar, namun baru sekitar 280 aset yang memiliki sertifikat resmi. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pengurusan dan verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam beberapa bulan terakhir, ada tambahan sekitar 10 aset yang sudah selesai disertifikatkan. Ini menunjukkan progres, tapi harus terus dipercepat,” tambahnya.
Menurut Andi, pengamanan aset daerah tidak cukup hanya menjaga keberadaan fisik di lapangan, tetapi juga memastikan kekuatan hukumnya di atas kertas. “Bahkan aset bersertifikat pun bisa disengketakan. Jadi aspek legal ini sangat penting untuk memastikan aset benar-benar aman,” tegasnya.
Ia menilai, beban pengurusan yang selama ini terlalu terpusat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat banyak proses tersendat. Idealnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut bertanggung jawab atas aset yang mereka kelola sejak awal.
“Jangan semua dilempar ke BPKAD. Masing-masing OPD harus aktif menuntaskan dokumen asetnya, karena mereka yang paling tahu asal-usul dan penggunaannya,” jelas Andi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan aset sebenarnya sudah diatur melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 yang kini telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu, kata Andi, menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi agar seluruh aset daerah terdata dan terlindungi dengan baik.
“Setelah sertifikasi selesai, barulah aset diserahkan ke pemerintah kota melalui BPKAD untuk pencatatan. Sedangkan pemanfaatannya tetap diatur oleh Sekretaris Daerah sesuai fungsi dan peruntukannya,” tutup Andi.
Melalui langkah ini, DPRD berharap pengelolaan aset Balikpapan bisa lebih profesional dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi potensi kehilangan aset daerah akibat lemahnya administrasi atau sengketa hukum di kemudian hari.



