
Samarinda, Kaltimedia.com — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa dirinya mendukung arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang membuka kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dalam wacana tersebut, kepala daerah dipilih melalui DPRD, bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Hasanuddin mengaku belum mendalami sepenuhnya isi sosialisasi RUU yang tengah dibahas pemerintah pusat. Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses masih dalam tahap awal sehingga belum ada ketentuan yang bersifat mengikat.
“Belum saya pelajari karena tidak mengikuti sosialisasinya. Tapi itu masih rencana. Kalau masih rancangan, berarti belum ada yang mengikat. Namun secara pribadi, kami menyambut baik,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Saat dimintai pandangannya sebagai individu mengenai opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Hasanuddin menilai gagasan tersebut wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
“Kalau pendapat pribadi, ya kami senang saja. Artinya kami bisa menentukan siapa yang layak memimpin daerah,” tuturnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa perubahan itu akan mempersempit ruang publik untuk memilih pemimpinnya, ia menyebut mekanisme perwakilan tetap sejalan dengan prinsip dasar demokrasi Indonesia.
“Pemilihan melalui perwakilan itu selaras dengan sila keempat, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” jelasnya.
Hasanuddin juga menyinggung bahwa konsep pemilihan melalui mekanisme perwakilan telah dipertimbangkan sejak awal oleh pendiri bangsa. Sistem ini dianggap relevan mengingat kondisi geografis Indonesia yang luas dan tersebar di banyak pulau.
Selain alasan historis, ia menggarisbawahi tingginya beban biaya dalam penyelenggaraan pilkada langsung. Menurutnya, pengeluaran besar tersebut sering kali membuka ruang bagi praktik politik uang.
“Pilkada langsung membutuhkan anggaran besar. Dari pusat hingga daerah, biaya penyelenggaraan sangat tinggi dan kerap memicu praktik money politics,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemilihan oleh DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih hemat dan efisien, terlebih karena fungsi representasi anggota DPRD telah mencakup jutaan warga.
“Kami 55 orang ini mewakili lebih dari tiga juta warga di sepuluh kabupaten/kota. Kalau bisa lebih hemat, mekanisme perwakilan bisa dipertimbangkan,” tambahnya.
Walau begitu, Hasanuddin tidak menutup mata terhadap kekhawatiran bahwa politik uang justru akan bergeser ke internal partai atau DPRD jika sistem perwakilan diterapkan. Baginya, persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika sistem politik yang berjalan.
“Money politics itu masih ada karena sistemnya memang begitu. Tinggal dihitung, apakah manfaatnya lebih besar atau justru biayanya yang membengkak,” katanya.
Ia menyebut bahwa upaya efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan utama munculnya opsi perubahan dalam RUU Pemilu, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.
“Sekarang negara sedang melakukan efisiensi. Banyak kebutuhan yang lebih mendesak daripada biaya pemilihan yang belum tentu menghasilkan pemimpin lebih baik,” terangnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa apa pun keputusan akhirnya akan ditentukan oleh pembentuk undang-undang di tingkat pusat. Namun secara umum, DPRD Kaltim tidak keberatan dengan wacana tersebut.
“Bagi kami, tidak ada masalah. Justru kami senang,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



