DPRD Kaltim Matangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Tekankan Pemerataan dan Kompetensi Lokal

Gambar saat ini: Foto: Wakil Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Agusriansyah Ridwan. Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Agusriansyah Ridwan. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mematangkan rancangan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mengurai berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi daerah.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang hanya sebatas urusan administratif. Regulasi, menurutnya, harus menghadirkan solusi nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas aturan.

“Banyak guru honorer masih jauh dari kata sejahtera. Fasilitas sekolah di pedalaman terbatas, sementara anak-anak di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) belum bisa menikmati akses pendidikan yang layak. Karena itu, Raperda ini harus memberi jawaban konkret, bukan berhenti di atas kertas,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Selain menyentuh kesejahteraan tenaga pendidik dan ketersediaan sarana prasarana, Pansus juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi berbasis potensi lokal. Integrasi ini diyakini akan memperkuat daya saing lulusan agar tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Agusriansyah mencontohkan, Kaltim memiliki kekuatan ekonomi besar di sektor energi, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif. Jika kompetensi lokal ini masuk ke kurikulum, maka peluang generasi muda untuk terserap di dunia kerja, baik di daerah maupun nasional akan semakin terbuka.

Dalam proses penyusunan, DPRD Kaltim juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Akademisi, praktisi pendidikan, guru, kepala sekolah, hingga organisasi masyarakat diajak terlibat agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Pendidikan bukan sekadar ruang kelas dan kurikulum. Ia adalah investasi jangka panjang untuk membangun peradaban. Karena itu, regulasi ini harus membumi, menyentuh hati masyarakat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim berencana menggelar uji publik, forum konsultasi lintas sektor, serta diskusi bersama pemangku kepentingan di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan memperkaya substansi Raperda sehingga lebih komprehensif dan aplikatif.

DPRD optimistis, jika Raperda ini tuntas, Kaltim akan memiliki pijakan kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Lebih jauh, regulasi tersebut juga diharapkan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda menjadi motor utama pembangunan nasional. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *