DPRD Kaltim Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar, Minta Dikaji Ulang

Gambar saat ini: Foto: Anggota DPRD Kaltim, Subandi. Sumber: Istimewa.
Foto: Anggota DPRD Kaltim, Subandi. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami pengetatan.

Menurut Subandi, kebijakan efisiensi anggaran serta pemangkasan transfer ke daerah berdampak langsung terhadap sejumlah program pembangunan. Dalam situasi tersebut, belanja yang belum bersifat mendesak sebaiknya ditunda.

“Kalau melihat kondisi fiskal daerah saat ini, memang sedang tidak baik-baik saja. Ada pengetatan anggaran, efisiensi, bahkan pemangkasan yang berdampak langsung pada program pembangunan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, prioritas anggaran seharusnya difokuskan pada kebutuhan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kendaraan yang direncanakan merupakan jenis sport utility vehicle (SUV) hybrid berkapasitas mesin besar. Secara prinsip, Subandi tidak mempermasalahkan pengadaan kendaraan dinas apabila benar-benar didasarkan pada kebutuhan operasional.

Ia mengakui kondisi geografis Kaltim yang luas dengan medan beragam memang membutuhkan kendaraan tangguh, khususnya untuk kunjungan kerja ke wilayah pedalaman.

“Kalau peruntukannya untuk kunjungan kerja ke daerah dengan medan berat yang membutuhkan kendaraan berkapasitas mesin besar, itu bisa dipahami. Mobil kecil tentu tidak memadai untuk kondisi lapangan tertentu,” jelasnya.

Namun, dengan nilai pengadaan mencapai Rp8,5 miliar untuk satu unit, angka tersebut dinilai sangat besar dan sudah masuk kategori mobil mewah.

“Angka itu besar sekali. Harus dilihat betul apakah benar-benar mendesak atau tidak,” tegasnya.

Subandi mengaku belum memperoleh kepastian apakah kendaraan tersebut sudah dibeli atau masih dalam tahap proses pengadaan melalui sistem e-katalog. Jika belum direalisasikan, menurutnya, rencana tersebut masih bisa ditangguhkan dan anggarannya berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

“Kalau belum dibeli, tentu bisa saja ditunda. Itu opsi yang memungkinkan,” katanya.

Namun apabila kontrak dengan penyedia telah berjalan atau unit sudah dibeli, pembatalan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif.

“Kalau sudah dibeli atau kontrak sudah berjalan, tentu tidak bisa sembarangan dibatalkan. Ada konsekuensi dengan penyedia barang,” tambahnya.

Sebagai alternatif, Subandi juga menyinggung kemungkinan pengadaan melalui mekanisme sewa kendaraan pada tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, skema sewa lebih fleksibel dan dapat mengurangi beban anggaran jangka panjang, termasuk biaya perawatan dan operasional.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif sebelum mengambil keputusan akhir, agar kebijakan pengadaan kendaraan dinas tetap selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *