Naik 3.000 Persen, Warga Balikpapan Utara Kaget harus Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Rp9,5 Juta per Tahun

Ilustrasi pajak. Sumber foto: Dirjen Pajak

BALIKPAPAN – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di beberapa daerah juga dirasakan warga Balikpapan. Hal itu juga dirasakan Arif Wardhana, Warga Balikpapan Utara. Dia mengaku bahwa kenaikan PBB tanahnya dinilai tidak masuk akal. Sebab, kenaikan yang dialami kurang lebih mencapai 3.000 persen.

Dia kaget melihat nominal tagihan PBB–P2. Arif bercerita biasanya dia membayar pajak sekitar Rp306 ribu per tahun. Ini untuk tanah seluas sekitar 1 hektare.

“Terakhir bayar pajak tahun lalu, 2024. Saya selalu bayar pajak rutin setiap tahun,” katanya.

Saat itu, ketua RT menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Lantas dia pun kaget melihat nominal PBB yang dia terima hampir Rp10 juta. “Saat saya lihat SPPT, ternyata jumlah tagihan Rp9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp306 ribu,” keluh Arif

Sebenarnya Arif sudah tahu jika ada kenaikan PBB dari pihak RT. Tapi dia tidak menyangka jika PBB naik sangat drastis.

“Tapi saya pikir paling naik jadi Rp 500 ribu atau Rp 1 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan kenaikan PBB berdasarkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hanya berlaku di kawasan tertentu. Terutama wilayah komersial, bukan untuk seluruh masyarakat.

“Prinsipnya, kami tidak akan membebani masyarakat. Penyesuaian ini juga dibahas bersama DPRD sebagai representasi rakyat. Dan yang paling penting, dana dari PBB tidak dikorupsi, tetapi dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, air bersih, hingga penanganan banjir,” jelas Bagus, Rabu (20/8/2025).

Meski enggan menyebutkan nilai kenaikan, ia meminta masyarakat melihatnya sebagai bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan kota.

“Balikpapan sudah kondusif. Jangan ada informasi menyesatkan. Yang terpenting, edukasi masyarakat bahwa PBB ini bagian dari keterlibatan mereka dalam membangun kota,” tambahnya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *