
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencetak sejarah baru dengan meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan. Melalui program ini, seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) resmi digratiskan menjadikan Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerapkannya.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyebut Gratispol sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2025.
“Langkah ini adalah implementasi nyata visi-misi Gubernur Kaltim untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni, dengan menghapus seluruh biaya administrasi pembelian,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Melalui Gratispol, beban masyarakat seperti biaya notaris, provisi, administrasi bank, hingga item pendukung lain sepenuhnya ditanggung Pemprov Kaltim, dengan nilai maksimal Rp10 juta per unit.
“Dengan demikian, masyarakat hanya fokus membayar cicilan pokok rumah,” tegas Fitra.
Sebagai tahap awal, Pemprov menyiapkan 1.000 unit rumah dengan alokasi dana Rp10 miliar melalui APBD Perubahan 2025. Program ini akan diperpanjang di tahun berikutnya jika kebutuhan melebihi kuota.
Kebijakan ini hadir di tengah tantangan perumahan di Kaltim, yakni 60 ribu unit rumah tidak layak huni dan backlog sekitar 250 ribu keluarga. Secara nasional, data menunjukkan 20 juta rumah tidak layak huni dan backlog mencapai 9 juta keluarga.
“Tujuannya tidak hanya membantu MBR di Kaltim, tetapi juga menekan backlog perumahan secara nyata. Kami berharap program ini bisa menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia,” pungkas Fitra. (Rfh)
Editor: Ang





