OJK Minta Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Foto: Ilustrasi Rekening Transaksi Judi Online. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Rekening Transaksi Judi Online. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Langkah ini sebagai bagian dari upaya nasional pemberantasan judi daring yang dinilai berdampak pada stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank untuk memblokir 25.912 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang cocok dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan enhanced due diligence (EDD) guna mengantisipasi penyalahgunaan sistem keuangan.

Dalam menghadapi ancaman siber, OJK meminta bank meningkatkan pemantauan terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi penipuan atau fraud.

Bersamaan dengan itu, PPATK telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online, dengan total transaksi lebih dari Rp600 miliar hingga Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang digalakkan secara lintas instansi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menurunkan sekitar 1,7 juta konten judi online dari total 2,5 juta konten negatif sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *